Kalteng Today – Pulang Pisau. – Menanggapi Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 546/844.A/III.1/DESM, 30 April 2020 Perihal Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Komisi II DPRD Pulang Pisau melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja.
RDP ini dihadiri oleh beberapa SOPD Pulang Pisau, seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pulang Pisau, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, Disperkimtam, Kabag Perekonomian dan SDA Sekda Pulang Pisau, Kepala UPT-KPHP Unit XVIII Kahayan Tengah, Kepala UPT-KPHP Unit XXXI Kahayan Hilir, serta Tim TKPRD Pulang Pisau.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Edwin Mandala menjelaskan bahwa tugas DPRD hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, ujarnya.
Selebihnya bupati selaku kepala daerah yang akan menyampaikan usulan terkait dengan lokasi yang akan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR ) tersebut ke pemerintah provinsi.
“Tugas kami selaku lembaga legislatif hanya memberikan rekomendasi kepada lembaga eksekutif, selebihnya bupati yang akan menyampaikan surat usulan lokasi WPR itu ke pemerintah provinsi,” jelasnya Rabu (17/06).
Baca Juga :Â Positif Corona Pulang Pisau Bertambah 2 Orang
Ditambahkannya, setelah usulan tersebut, langkah selanjutnya adalah pengecekan ke lapangan, memperhatikan aspek-aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis dan kemudian menyerap aspirasi masyarakat terkait lokasi WPR tersebut. [Denny]
Discussion about this post