Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi sebut bahwa kebijakan tarif untuk pemeriksaan rapid tes memang cukup mengurangi beban masyarakat yang dipatok hanya Rp 150 ribu yang informasinya beredar di media atau pemberitaan.
Namun perlu diingat kebijakan itu harus disertai dengan penyediaan atau subsidi dari Kemenkes sendiri untuk pengadaan alat tersebut.
Jika tidak dikhawatirkan kebijakan Kemenkes ini tidak akan dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.
Dikatakannya dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan ditanda tangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai besaran tarif tertinggi untuk rapid test antibodi adalah Rp.150 ribu.
“Harusnya diikuti juga dengan fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemenkes dengan penyediaan alat rapidnya, karena apabila hal tersebut dibebankan ke pemerintah daerah masing-masing maka akan sulit untuk praktek dilapangan kebijakan tersebut,” kata politisi PDI-Perjuangan ini, Jumat (10/7/2020).
Dijelaskannya juga saat ini dengan adanya refocusing anggaran Covid-19 banyak program pemerintah kabupaten yang dibatalkan akibat ketiadaan anggaran yang dipotong oleh pemerintah pusat.
“Apalagi kalau hal ini dibebankan pemerintah kabupaten saya rasa akan berat dengan kondisi keuangan pemerintah kabupaten. Terlebih lagi pihak swasta yang pastinya orientasinya nirlaba, saya yakin akan ada pertimbangan terkait kebijakan tersebut,”lanjutnya lagi.
Baca Juga :Â DPRD Mura Minta Sekolah Mempersiapkan Fasilitas Protap Kesehatan
Maka dari itu menurut Rumiadi harus secepatnya kebijakan pemerintah pusat dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar tidak jadi blunder dan bisa direalisasikan ke masyarakat. [Red]
Discussion about this post