kaltengtoday.com, -Sampit- Narkoba adalah tergolong kejahatan luar biasa (extra ordanery crime) yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dan bersifat masif merusak dalam segala aspek kehidupan bahkan tak jarang meruntuhkan Kehidupan rumah tangga dan bahkan negara.
Jadi tidak bisa main-main atau dianggap enteng dalam penangan kasus narkoba apa lagi didaerah yang sudah dikatagorikan zona merah seperti daerah Kotim ini. Polisi, jaksa, hakim/pengadilan maupun pemerintah daerah atau eksekutif dan legislatif adalah sebagai garuda terdepan dalam hal pemberantasan narkoba tapi bukan sebaliknya.
Baca Juga :Â Komitmen Berantas Narkoba di Kotim
Dikatakan tokoh Narkoba Nasional Kotim Muhammad Gumarang, menyoroti pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Bumi Habaring Hurung ini tentunya menjadi perhatian semua pihak. Terutama sekali masyarakat itu sendiri, harus aktif dan terlibat dalam pengungkapannya. Jelasnya, Jum’at (6/5).
Karena menurut data dari Lapas Kelas II B Sampit bahwa 70 persen dihuni oleh napi narkoba,itu membuktikan betapa masifnya kejahatan narkoba melebehi kejahatan yang lainnya padahal kejahatan narkoba tegolong kejahatan luar biasa (extra ordanery crime). Ungkapnya lagi.
Baca Juga :Â Ini Pesan Bupati Kepada Pemuda Kotim
Dengan penangkapan saja tidak cukup untuk membuat sadar para penjual atau pengedar narkoba ini. Harus ada aturan yang tegas dalam aturan tentang UU Narkotika Tahun 2009. “Jika aturan itu tegas, maka saya rasa yang menjadi pengedar akan jera dan tidak terlibat lagi dengan barang haram tersebut,”tegasnya.
“Karena kejahatan narkoba ini tergoling kejahatan yang luar biasa. Harus ada aturan yang luar biasa juga untuk memberantasnya,”tutup Gumarang. [Red]
Discussion about this post