Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Doni SP, M.Si mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
“Kita mendukung untuk penindakan dalam rangka penegakan hukum, sepanjang itu wajar dan tidak berlebihan. Karena petugas harus tetap mengedepankan etika dan adab saat berhadapan dengan masyarakat,” kata Doni, Selasa (22/9/2020).
Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pelanggaran hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, bahwa terdapat sanksi sosial yang harus dilakukan ketika terjaring tidak menggunakan masker.
“Itu bentuk tolerasi apabila tidak mampu membayar denda sebesar Rp 200 ribu. Hal itu esensinya cukup berat bagi masyarakat untuk tidak mengulangi lagi . Karena itu sanksi sosialnya diketahui masyarakat dan didokumentasi, sehingga memang semangat memberikan efek jera ,” tuturnya.
Baca Juga : Legislator Ini Harapkan Kekerasan Anak Tidak Terjadi Lagi
Selain itu, juga ia mengharapkan agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura tidak mengejar berapa nilai pemasukan daerah dari sanksi denda, namun harus mengedepankan edukasi dari terbitnya Peraturan Bupati tersebut.
“Sekali lagi, semangatnya untuk memberikan pemahaman moral kepada pelanggar protokol kesehatan agar tidak mengulangi perbuatan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain supaya mematuhi protokol kesehatan,” jelas Doni.
Ditambahkan , dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Mura ini harus didukung semua pihak, sehingga semua bisa berjalan normal kembali. [Red]
Discussion about this post