kaltengtoday.com, Palangka Raya – Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan dirasa perlu adanya peningkatan, terlebih melalui peraturan daerah atau Perda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno kepada awak media, melalui pesan WhatsApp.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihaknya berencana untuk membentuk peraturan daerah (perda) terkait mutasi kendaraan dari plat non KH menjadi KH.
Dijelaskannya, Perda yang akan dibentuk tersebut merupakan peraturan untuk menguatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kalteng Kaji Banding ke BUMD PT Bangun Banua di Kalsel
“Dari rapat dengar pendapat bersama Polda Kalteng kemarin, UU tersebut mewajibkan kendaraan untuk dilaporkan atau dimutasikan jika sudah 90 hari operasional diluar wilayah registrasi. Namun masalahnya, tidak ada sanksi apapun yang tercantum dalam UU tersebut,” ujarnya.
Hal ini juga diterangkannya merujuk pada aturan Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.
Lebih lanjut, menurutnya melalui Komisi I DPRD Kalteng bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng untuk berkoordinasi membahas peraturan tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalteng Minta PAD Dari Sektor Pajak Kendaraan Optimal
Terlebih lagi, di saat ini cukup banyak kendaraan ber plat non KH yang beroperasi di Kalteng, terutama kendaraan milik perusahaan, baik pertambangan, perkebunan, dan lainnya.
“Perda itu supaya ada sanksi, sehingga pihak-pihak yang tidak taat bisa lebih tertib. Sudah ada perda contoh di Kalimantan Selatan, saya harap itu bisa dipelajari, khususnya oleh teman-teman di Komisi I. Sehingga bisa menjadi titik terang dalam optimalisasi layanan pajak untuk peningkatan PAD Kalteng,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post