kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Arul, warga Perumahan Mekar Indah, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, bersama istrinya, kini bisa bernafas lega. Usaha mengepul barang bekas seperti kertas, kardus, bahkan plastik minyak goreng, kini mulai membuahkan hasil. Apalagi ‘klien nya sudah semakin meluas. Otomatis omsetnya juga bertambah banyak.
Pada sisi yang berkaitan, naiknya daya beli masyarakat juga berdampak pada penambahan jumlah barang-barang tak terpakai.
Bagi mereka yang jeli, ini adalah peluang. Di mana barang-barang bekas tidak lagi sekadar berakhir di pembuangan sampah atau jadi abu lantaran dibakar. Sampah, bisa jadi sumber pendapatan tambahan.
Baca Juga : Â Miliki Barang Bekas, Warga Diminta Jual ke Bank Sampah Digital
Menurut Durohim, salah seorang pengepul barang bekas keliling di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, modal berbisnis barang bekas tidaklah besar. Seperti dirinya yang tidak lebih dengan modal Rp 5 juta.
“Kalau saya total menjalani usaha ini, Mas. Soalnya semakin kita gigih, hasilnya juga semakin besar. Kalau setengah-setengah, hasilnya ya setengah-setengah pula,” tutur pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, ketika ditemui sedang mengumpulkan barang bekas, Kamis (9/3/2023).

Ia menambahkan, selain uang, yang penting adalah modal jaringan. Di mana ia bisa mendapatkan barang secara rutin dan menjualnya kembali ke agen dengan selisih harga yang pantas. Berkat usaha ini saja, menurutnya, ia mampu menyekolahkan anak-anaknya dan hidup dalam taraf yang tak kekurangan.
Baca Juga : Â Masyarakat Diminta Jangan Beli Pakaian Bekas
Oleh sebab itu pula, Sudir, salah seorang mantan pekerja perusahaan sawit di Kab Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kaltim, yang sekarang bermukim di Kab Bartim, memilih bisnis ini secara total, seperti Sudir. Di samping hitungan uang, Sudir memandang lantaran minimnya persaingan.
“Pinggirkan gengsi. Gengsi tidak membuat kita kenyang. Sedikit berkotor-kotor tidak masalah. Yang penting usaha kita lancar dan jadi sumber fulus,” ujarnya seraya tertawa. [Red]
Discussion about this post