Kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Disdukcapil) Kotim Marjuki mengatakan keterbukaan informasi merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Keterbukaan informasi akan memberikan pengetahuan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah
“Maka dari itu, kami menyosialisasikan keberadaan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kepada organisasi perangkat daerah, kecamatan/kelurahan sampai desa,”jelas Marjuki, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga :Â Yuas Elko Buka Giat PPID dan Lapor! Kalteng Goes To Campus Tahun 2023
Kata dia, keterbukaan informasi saat ini salah satu sarana dari sisi pengawasan, khususnya masyarakat kita ini. Keterbukaan informasi juga bagian dari tuntutan pemerintah berdasarkan perintah undang-undang. Ujarnya.
Sebagai contoh penerbitan KTP, yang ada beberapa proses dan juga administrasi lainnya yang memang memakan waktu. Ini kan perlu disampaikan ke publik, ini namanya pelayanan dan memang seperti itu disampaikan. Paparnya.
Baca Juga :KI Lakukan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi ke PPID
Dia mengatakan, Diskominfo Kotim sebagai koordinator untuk memastikan dari 32 OPD, 17 Kecamatan, Puskesmas hingga ke desa dibentuk PPID pelaksana. “Ini dilakukan sebagai sarana keterbukaan informasi tentunya. Banyak hal yang harus diketahui oleh publik, apalagi dengan situasi saat ini yang serba online dan digital,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post