Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin menegaskan, saat ini pemerintah pusat maupun daerah selalu berupaya untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor, terutama berkaitan kualitas pelayanan publik. Untuk itu diperlukan penguatan sistem pengawasan dengan meningkatkan peran dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Baca juga : Pemprov Bangun Gedung Kantor 5 Lantai Untuk Kejati Kalteng
Hal tersebut disampaikan Sekda yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F. Dirun ketika menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Reguler Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng TA 2022, bertempat di Aula Inspektorat Kalteng, Senin (10/10/2022).
“Untuk melakukan pembenahan secara internal, salah satunya melalui penguatan sistem pengawasan dengan meningkatkan peran dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, segenap jajaran penyelenggara negara harus memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government melalui upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkungan Pemprov. Kalteng,” kata Katma saat membacakan sambutan tertulis Sekda.
Lebih lanjut Katma menuturkan, sebagai APIP, Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Oleh karena itu, kegiatan pengawasan internal bukan untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi upaya untuk melakukan perbaikan jika terdapat kekurangan, menemukan alternatif solusi terbaik dari setiap permasalahan dengan tentunya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengharapkan seluruh Perangkat Daerah untuk dapat memberikan informasi dan data dukung yang diperlukan oleh Tim APIP Inspektorat Prov. Kalteng, agar proses pengawasan internal di lingkungan Pemprov. Kalteng dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang direncanakan,” imbuhnya.
“Apabila dalam perjalanannya nanti ditemukan rekomendasi / saran / masukan yang harus ditindaklanjuti, maka segeralah untuk diproses karena jika tidak ditindaklanjuti, rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi utang yang harus diselesaikan dan akan melekat terus dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Baca juga : Pemprov Kalteng Sidak Harga Elpiji di Agen dan Pangkalan
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring yang diwakili Auditor Ahli Utama Sapto Nugroho mengatakan, pemeriksaan/audit ketaatan terhadap perangkat daerah bertujuan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan dan prosedur yang berlaku serta peraturan terkait atas proses, sistem, fungsi dan program /kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Pemeriksaan meliputi empat aspek yaitu aspek sumber daya manusia, aspek pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, aspek sarana dan prasarana dan aspek pengelolaan keuangan,” ujar Sapto.
Untuk diketahui ada 46 Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng yang menjadi sasaran/objek pengawasan. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 35 hari yang dibagi dalam dua tahapan yaitu : Tahap Pertama mulai tanggal 10 s/d 23 Oktober 2022 dan Tahap Kedua mulai tanggal 7 sampai 27 November 2022. [Red]
Discussion about this post