Kaltengtoday.com, Kapuas – Karena rasa kesal upahnya belum dibayar sebagai tukang membuat ARL naik pitam hingga jotos korban hingga babak belur, di sebuah barak,Jumat 22 Maret 2024,pukul 01:30 Wib.Di Jalan Cilik Riwut Desa Timpah rt 005 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hatanto mengakui telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga ARL,warga Jalan Pelatuk Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangka Raya.
Dia telah melakukan penganiayaan terhadap korban JJ warga Jalan Murni IV rt 12 Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.
“Pelaku mendatangi korban di barak tempat tinggalnya untuk meminta upahnya sebagai buruh malah melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka serius pada wajahnya,”ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hatanto, Minggu 24 Maret 2024.
Baca Juga : Â Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Depan DPRD Barsel
Dijabarkan Kasat Reskrim, pelaku menganiayanya korban menggunakan peralatan tukang,setelah itu menggunakan tangannya kosongan menghantam wajah korban hingga berlumuran darah.Beruntung tentang korban yang saat itu mendengar ada suara minta tolong langsung saja keluar dan memberikan pertolongan.
“Korban langsung mendapat pertolongan dengan di bawa ke Puskesmas Timpah untuk mendapat pertolongan dari tim medis,”terangnya.
Setelah mendapat laporan adanya peristiwa penganiayaan,unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas bersama unit Resmob Polresta Palangka Raya,unit Intelmob,Satbrimob Polda Kalteng,Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,Sat Intelkam Polda Kalteng,Resmob Polsek Pahandut dan Polsek Rakumpit berhasil mengamankan tersangka ARL pada,Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib.
“Tim gabungan berhasil mengalahkan Arul di Jalan Tumbang Talaken Kilometer 76 Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya Kalteng,”ungkapnya.
Baca Juga : Â 5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Kapuas Berhasil Ditangkap
Untuk motif penganiayaan sendiri yang dilakukan oleh tersangka kepada korban karena sakit hati akibat upah kerja bangunan tak kunjung dibayar.
“Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post