Kalteng Today – Palangka Raya, – Berdasarkan analisa dan perbandingan tahun 2020 dan 2021 angka Pra Peradilan di Polda Kalteng saat ini meningkat 44 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini dikatakan oleh Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat diwawancarai, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, angka ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat dalam mengkritisi proses hukum sudah semakin membaik dan disisi lainnya sebagai kontor terhadap profesionalitas Polri dalam pelaksaan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
“Meningkatnya praperadilan ini juga sebagai antisipasi untuk petugas penyidik di Polda Kalteng dalam menetapkan, menahan seorang tersangka” jelasnya.
Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa juga mengatakan sejak tahun 2020 hingga 2021 ini, sudah ada 36 gugatan praperadilan dan 33 gugatan dimenangkan oleh Polda Kalteng sementara sisanya masih berproses di pengadilan.
Objek materi gugatan yang dilayangkan pada praperadilanpun beragam, seperti penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan.
Baca Juga : Satu Hari, Dua Kejadian Pembunuhan Sadis Terjadi di Pulang Pisau
Menindaklanjuti itu, Polda Kalteng terus meningkatkan kualitas dalam hal penyidikan dan administrasi.
“Kita sangat mengapresiasi masyarakat yang kritis terhadap kinerja Polri saat ini, Dengan demikian Polri wajib profesional dan tidak bersifat arogan, serta bertindak humanis dan melakukan penyelidikan yang beradab,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post