kaltengtoday.com, – Kapuas, – Sungguh apes nasib seorang laki laki yang diketahui sebagai pengangguran nyambi mengedarkan sabu akhirnya diamankan polisi saat giat operasi terpusat antik telabang 2021.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AN (28),warga Kecamatan Selat bermula dari informasi dari masyarakat pada tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 23:00 wib,kemudian ditindaklanjuti pada Sabtu(30/10/2021),pukul 00:20 wib tepatnya di Jalan Tambun Bungai depan kantor BRI Kelurahan Selat Tengah.
“Sesuai dengan informasi ciri ciri yang kita dapat ternyata sesuai, langsung anggota melakukan penghadangan dan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dalam kemasan kecil dengan berat 1,05 gram,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi,Sabtu(30/10/2021).
Pelaku AN tidak bisa mengelak ketika anggota melakukan penggeledahan terhadap dirinya dimana barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,05 gram,satu buah sendok plastik warna putih terbuat dari sedotan,satu lembar kain kecil warna hitam untuk pembungkus dompet,satu buah dompet kecil warna hitam 1 buah handphone merk Realme warna biru No. GSM 083116610554,satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah no. Pol KH 5299 BJ.
“Tersangka sudah kita amankan di kantor Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut dari barang itu berasal serta mau di jual kemana,”terangnya.
Baca juga :Â 50 Bungkus Sabu Seberat 14,19 Gram Diamankan dari Wanita di Kotim
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN harus berurusan dengan hukum dan pasal yang disangkan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :Â Warga Bataguh Tertangkap Tangan Membawa Sabu 1,46 Gram
“Saya tegaskan kepada para bandar dan kurir narkoba jangan coba coba melakukan transaksi Narkotika di Wilayah hukum Polres Kapuas akan kami tindak tegas terarah dan terukur,”tukas mantan Kapolsek Kapuas Hilir itu.[Djim KT]
Discussion about this post