kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menegur kepala desa dan penjabat kepala desa agar memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh beberapa orang kepala desa maupun perangkat desa dalam mengelola keuangan desa. Sehingga, mereka terjerat masalah hukum.
“Dalam tahun anggaran 2022 desa di Kabupaten Katingan telah mendapatkan anggaran yang begitu besar. Meliputi alokasi dana desa sebesar Rp71 miliar lebih dan dana desa sebesar Rp129 miliar lebih,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga : Â Pemkab Kapuas Sosialisasi UU tentang Keuangan Pusat dan Daerah
Menurutnya, terkhusus untuk dana desa di tahun anggaran 2022 ini juga pemerintah desa wajib menyediakan anggaran minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai dana desa sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga selama 12 bulan. Bantuan ini disalurkan guna pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, kepala desa dan penjabat kepala desa agar betul-betul memperhatikan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
“Diharapkan kedepannya dalam pengelolaan keuangan desa dapat menjadi mandiri. Sehingga, diikuti dengan peningkatan status desa menjadi berkembang, maju dan mandiri, ” sebutnya.
Selain itu, kepada camat diminta agar ditindaklanjuti dengan memfasilitasi antara penjabat lama dengan yang baru. Termasuk tanda terima aset dan keuangan hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga : Â Tata Kelola Keuangan Semakin Baik, PLN Raih Penghargaan Debitur Terbaik dari Kemenkeu RI Dua Tahun Berturut-turut
” Saya minta seluruhnya dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan di desa serta meningkatkan kualitas perangkat desa melalui upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi perangkat desa secara terus menerus dan berkesinambungan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post