kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andrei Nathanael meminta semua kepala desa untuk mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan. Teguran tersebut demi melindungi kepala desa supaya tidak terjerat dan berurusan dengan masalah hukum.
” Hal itu demi menghindari persoalan hukum. Apalagi dana yang dikelola itu berasal dari anggaran dana desa yang nilainya satu miliar lebih, ” Ungkapnya, Minggu (8/5/2022).
Maka, dalam penggunaannya harus benar. Bahkan tidak boleh dipergunakan dengan melanggar aturan.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Dukung Pembinaan Bidaya
” Disisi lain, tugas dan pekerjaan juga harus diperhatikan. Seperti kepala desa, sekretaris dan bendahara memiliki tugas dan peran masing-masing, ” Bebernya.
Alasannya, ketiga jabatan ini memiliki fungsi yang berkaitan dalam pembangunan didesa. Sehingga, tidak boleh melakukan penyalahgunaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Dalam pelaksanaan tugas, harus dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Seperti dalam melakukan program prioritas pembangunan, aparat desa harus bersinergi dengan badan permusyawaratan desa (BPD) dan masyarakat untuk menyukseskan pembangunan.
” Apabila dalam musyawarah terjadi kesepakatan, tentu program tersebut dapat dilanjutkan ketauan berikutnya. Dengan begitu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pembahasan tersebut, ” Bebernya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Ikuti Acuan Kebijakan Pemerintah Pusat
Pembangunan yang dilakukan, masyarakat bisa merasakan dampak dan manfaatnya. Berikan kesempatan kepada masyarakat untuk aktif dalam kegiatan dan roda pembangunan yang ada.[Red]
Discussion about this post