Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si mengatakan bahwa setiap Kelurahan dan Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Kepala Desa harus mampu menjadi tempat pertama dalam menyelesaikan sengketa lahan, karena pengadministrasian pertama dilakukan di tingkat tersebut.
Doni mendorong agar setiap desa punya data base untuk setiap lahan yang sudah dilakukan pengadminitrasian. Sehingga ketika yang ada mengajukan di objek yang sama bisa diketahui dan dicegah untuk konflik yang lebih mendalam.
Menurutnya, sekarang desa untuk pengolahan data mesti terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus digunakan untuk hal demikian, karena database ini bisa aman dan bertahan lama sampai puluhan tahun kedepannya.
“Jadi jangan hanya mengandalkan administrasi yang diolah secara manual, seharusnya ada inovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini,” katanya, Kamis (17/9/2020).
Ia mendukung agar di tingkat desa ada transformasi penting pengelolaan dan inventarisasi tanah di wilayah desa tersebut.
“Karena kalau tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer. Desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register,” tandasnya lagi.
Baca Juga: Dewan Mura Dorong Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Dengan Peternakan dan Perikanan
Diakuinya oleh politisi PDI-Perjuangan, kadang sengketa antar-warga ini memiliki legalitas sama-sama SKT dan dikeluarkan desa yang sama pula.
Persoalan tumpang tindih ini akibatnya menyebabkan rentetan konflik pertanahan, apalagi dikawasan tersebut terdapat investor, ujar Doni. [Red]
Discussion about this post