Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman melakukan kunjungan kerja ke wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice.
Menurutnya saat ini sangat dirasa perlu untuk membangun Rumah Restorative Justice pada tiap Kabupaten atau kota, guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Baca juga :Â Kajati Kalteng Lantik Pejabat di Lingkungan Kejati Kalteng
Dalam pers rilis, Pathor menerangkan, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk melihat kondisi sarana dan prasarana kantor, pegawai, serta mengetahui capaian kinerja baik di masing-masing bidang.
Lebih lanjut, sekalian mengamati berbagai kendala atau hambatan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja yang diharapkan, serta langkah – langkah mengatasi kendala tersebut.
“Dalam pelaksanaan tugas – tugas teknis penanganan perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana umum serta terkait bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mengedepankan profesionalisme,” katanya.
Ia menegaskan agar tidak bermain – main dengan perkara yang ditangani dan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi.
Baca juga :Â Gunakan Adhyaksa Monitoring Center, Kejati Kalteng Buru Terpidana Sabu Saleh
Pihaknya menerangkan, telah disampaikan sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban dan pelaku. Dan keadilan restoratif kami dorong agar melibatkan para tokoh masyarakat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post