Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebanyak tiga kasus dugaan adanya unsur penyimpangan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas seperti dalam pelaksanaan Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Sahroni SH MH mengatakan, hasil dari tim penyelidik kejaksaan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah, dan dititipkan di rekening RPL setempat.
“Sudah kita amankan sekitar Rp5.214.037.410, yang dititipkan pada rekening RPL dan hingga saat ini tim jaksa penyelidik masih berkoordinasi dengan Gakkum KLHK RI untuk disetor ke kas Negara,” tegasnya.
Baca Juga : Pj Bupati Sampaikan Terimakasih Kepada Kejari Pulang Pisau
Lalu, sambung dia, perkara selanjutnya dugaan penyelewengan DD di Desa Batu Tangkoi Terhadap kegiatan rehabilitasi balai desa di desa tersebut di TA 2021. Saat ini, sambung Sahroni, sudah ada empat pihak yang sudah dimintakan keterangan mulai dari Bendahara BKAD hingga anak dari wakil ketua BPD desa tersebut.
“Untuk progresnya kasus di Desa Batu Tangkoi ini masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.
Sahroni menambahkan, kasus lain yang masih dalam penyelidikan oleh pihaknya yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tepatnya di belakang kantor Dekranasda di TA 2022 lalu.
Baca Juga : Kejari dan Inspektur Gunung Mas Tinjau Proyek Perpustakaan
“Pihak yang sudah dimintakan keterangan seperti penyedia atau rekanan, mantan kadis DLHKP, konsultan pengawas, dan engineer. Dan progres masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan juga,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post