kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH melalui Kasi Datun Fuat Zamroni, SH menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara pada dasarnya dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang berasal dari DAK tahun anggaran 2022. Yakni dari segi yuridis, tanpa terlibat secara teknis.
” Pada intinya berdasarkan tugas dan fungsinya, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dapat mendampingi negara atau pemerintah dalam suatu kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakannya untuk memitigasi resiko hukum, good governance dan penyelamatan atau pemulihan kekayaan negara,” ucap Fuat sapaan akrabnya
JPN Kejari Pulang Pisau kata Fuat, siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau agar pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik dan bebas dari permasalahan hukum.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melalui Kepala Bidang Pembinaan Mohammad Misransyah saat menyampaikan paparan kegiatan tahun 2022 di hadapan JPN Kejari Pulpis beserta jajarannya, Yakni program kegiatan terkait pengelolaan pendidikan SD dan SMP, di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis (17/2/2021).
Adapun tujuan pemaparan kegiatan tahun 2022 untuk memohon kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) kepada JPN Kejari Pulang Pisau.
Muhammad Misransyah mengatakan bahwa program atau kegiatan yang disampaikan adalah terkait pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari pembangunan dan rehabilitasi ruangan kelas, guru, UKS, toilet, laboratorium komputer hingga pengadaan perabot dan peralatan teknologi, informasi dan komunikasinya.
Baca juga : Direktur PDAM Pulpis Apresiasi Pembentukan Tim Percepatan
Semua program kegiatan pengelolaan pendidikan SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau itu kata Misransyah, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 yang sudah melalui proses pengusulan dan untuk pengelolaan pendidikan SD dan SMP adalah Rp15.708.704.850,- .
Baca juga : Kejari Pulpis Berikan Bantuan Hukum Kepada PDAM
“Kami berharap pendampingan hukum dari JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau agar pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang bersumber dari DAK TA 2022 dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum. Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami berharap permasalahan hukum dapat diatasi secara bersama,” ucap Misransyah. [BS]
Discussion about this post