Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka melakukan penggeledahan di Gedung Pascasarjana, Kampus Universitas Palangka Raya (UPR).
Penggeledahan yang dilakukan pada pada Kamis 21 Februari 2024 malam ini diduga kuat adanya kasus korupsi pada kegiatan yang berada dalam Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari tahun 2018-2022.
“Sebetulnya ini materi penyidikan.Tetapi dasarnya itu adalah laporan masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Pasca Sarjana yang saat itu memang anggaran itu disediakan dalam DIPA,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman kepada awaK media, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga : Â Kejari Palangka Raya Geledah Rumah Pejabat Hingga Mantan Staff UPR
Hal tersebut menurut pihaknya membuat mahasiswa harus dibebani membayar sejumlah uang yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran tersebut.
“Tetapi mahasiswa juga dibebani harus membayar sejumlah uang yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran tersebut. Jadi ada beberapa hal misalnya, tes pengetahuan akademik itu sudah diambil uangnya di buka rekening pribadi yang sebetulnya harus masuk ke rekening universitas,” terangnya. Lebih lanjut, penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hingga mahasiswa mengeluh karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut.
Dan penggunaan uang itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut.
Baca Juga : Â Ini Kata BEM UPR Usai Kejari Palangka Raya Geledah Gedung Pascasarjana
“Begitu juga perkuliahan yang lainnya yang seharusnya memang ada di anggaran,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, kerugian negara masih menunggu perhitungan dari auditor. Akan tetapi, dari perhitungan penyidik kerugian negara sekitar miliaran rupiah.
“Tapi dari perhitungan sementara dari penyidik mungkin sekitar miliaran. karena ini dari tahun 2018 sampai 2022 tapi resminya nanti menunggu dari LHP auditor,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post