Kalteng Today – Puruk Cahu, – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama satu tahun lamanya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1. 306. 278.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 848.065.000 di Desa Dirung, Kecamatan Murung tahun anggaran 2018 akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
5 tersangka tersebut yakni berinisial MM yang menjabat sebagai Kepala Desa Dirung, MP sebagai Sekretaris Desa Dirung, EK yang merupakan Kaur Keuangan Desa Dirung, DL selaku Sekretaris BPD dan SPD sebagai penyedia barang dan jasa pakan dan bibit ternak berdasarkan surat penetapan persangka ( 25/6)Â dengan regstrasi nomor O.2.16/Fd.1/06/2020, Jumat (24/7/2020).
Kepala kejaksaan negeri Murung Raya (Mura), Suyanto, SH, MH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka yang didampingi oleh pengacara dari kelima tersangka tersebut melalui Jaksa Penyidik, selanjutnya kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Semua tersangka yang telah ditetapkan pada tindak pidana korupsi DD ini akan kami tahan dan kami titipkan di Polres Mura,” terang Suyanto, SH,MH.
Kasi Pidana Khusus Nano Sugiatno, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan secara detail modus dugaan korupsi DD tersebut.
“Bahwa penyidik telah nenemukan bukti yang cukup, adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Desa Dirung ad tahun 2018 lalu dengan modus permintaan dan penerimaan fee, kegiatan desa yang tidak direalisasikan, penggunaan DD yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan dan penerimaan uang DD dan ADD untuk kepentingan pribadi,” jelasnya
Selain itu, penyidik juga telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat Kabupaten Mura atas kasus tersebut.
Baca Juga:Â DPRD Mura Minta Jalan Kota Puruk Cahu Diperbaiki
Sementara itu pengacara dari kelima tersangka, Herman Subagio, SH memberi penjelasan bahwa selaku kuasa hukum dari kliennya tersebut akan melakukan upaya hukum
“Kami akan segera melakukan upaya hukum untuk melakukan penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum selanjutnya,”tukasnya.
Dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terungkap dalam beberapa hari ini patut diberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Mura yang dengan cepat menindaklanjuti kasus endapan lama. [Red]
Discussion about this post