kaltengtoday.com, – Kasongan, – Proses pra peradilan tersangka JS yang diduga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Kabupaten Katingan, kini telah sampai kepada keputusan. Hasilnya, Hakim di Pengadilan Negeri Kasongan telah mengabulkan permohonan JS.
Terkait keputusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tetap menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kasongan tersebut.
 “Sebab Hakim adalah pihak yang memiliki independen. Walaupun kami beda pendapat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Intel Siswanto, Sabtu (18/9/2021).
Dikatakan Siswanto, dikabulkannya permohonan JS, pertimbangannya karena dianggap oleh Hakim, penyidik tidak menunjukkan alat bukti ,saksi, ahli, atau Berita acara pemeriksaan saksi/ahli untuk penetapan, dan penahanan tersangka JS.
“Jadi itu salah satu menjadi pertimbangan Hakim. Padahal kami dalam penetapan status tersangka JS ini, sesuai dengan SOP, dan sudah berdasarkan cukup minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa dalam proses pra peradilan itu, terkait dengan formalitas terhadap tindakan penyidikan. Didalam pra peradilan ini, mereka juga sudah menunjukkan bukti surat, dan lainnya, terkait formalitas penetapan status tersangka JS.
 “Namun demikian, Hakim tidak mempertimbangkan itu. Hakim cenderung meminta penyidik menghadirkan alat bukti, berupa saksi, atau saksi ahli. Tapi permintaan Hakim itu, kami beranggapan telah masuk kepada ranah pokok perkara. Padahal itu Rahasia kami. Jika kami sampaikan di pra peradilan, sama saja membongkar alat bukti kami. Lain cerita jika di sidang pokok perkara di pengadilan. Bukan di pra peradilan,” tegas Siswanto.
Baca juga :Â Kejari Pulpis Teken MoU dengan Bank Kalteng
Sebab, lanjutnya, mereka juga harus menjaga kerahasiaan alat bukti, sampai kepada sidang di Pengadilan.
Di pra peradilan ini, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan, hanya sekedar memeriksa segi formal tindakan penyidik. Seperti misalnya, apakah sah penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.
” Selanjutnya dalam perkembangannya berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 diperluas termasuk sah tidaknya penetapan status tersangka Itu yang sebenarnya. Bukan kepada pembuktian alat bukti saksi ahli. Sekali lagi, untuk alat bukti saksi ahli, itu akan kita buktikan di sidang Pengadilan. Bukan pada pra peradilan,” tuturnya.
Baca juga :Â Kejari Kapuas Vaksinasi Tahap Dua Untuk Masyarakat
Namun demikian, mereka akan tetap menghormati dan melaksanakan keputusan pra peradilan tersebut. Bahkan, perkara dari JS sudah penyidik keluarkan dari tahanan pada hari senin pada 13 september 2021 pada hari yang sama saat putusan praperadilan dibacakan .
 “Tapi perlu diketahui juga, keputusan pra peradilan ini, tidak menghentikan proses penyidikan kasusnya. Kami masih punya hak melanjutkan proses penyidikan. Proses kasus dugaan penyimpangan tunjangan khusus guru ini, tetap berjalan. Bahkan kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka yang lain,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post