Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Bank Kalteng Pulang Pisau melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, Kamis (16/9/2021).
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Dr. Priyambudi, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kiki Indrawan, ST. SH.
Sementara dari Bank Kalteng ditandatangani oleh Ebed Kadarusman selaku Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dengan didampingi para stafnya.
Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga : Puncak HBA ke-61 dan HUT IAD ke-XXI Kejari Pulpis Gelar Vaksinasi
” Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau di dalam maupun di luar pengadilan, ” kata Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH.
Kejari mrnjelaskan, Kesepakatan Bersama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak selalu berkaitan dengan permasalahan hukum saja.
Tetapi kata Kejari, juga dapat dalam hal kerjasama sama lainnya diantaranya ada pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menjalin berbagai kegiatan bersama yang erat antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau”, kata Priyambudi
Baca Juga : Kejari Pulpis Gelar Sunatan Massal dan Vaksinasi
Sementara Kepala Cabang Bank Kalteng Pulang Pisau Ebed Kadarusman mengatakan Kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut atas Kesepakatan Bersama yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Bank Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Selain Tidak Melakukan Pungli, Kejari Pulpis Minta Aparatur Desa Jauhi Narkotika
“Walaupun pada dasarnya tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, dengan adanya Kesepakatan Bersama ini diharapkan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dapat mengadakan berbagai kerjasama lainnya diantaranya pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, ” kata Ebed Kadarusman menyampaikan.[BS]
Discussion about this post