Kaltengtoday.com, Kapuas – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang mepet bakal diberlakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman mengatakan, rapat Banmus bersama TAPD untuk menjadwalkan pembahasan Raperda APBD tahun 2024 sudah disepakat untuk tetap dibahas. Mengingatkan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas utama.
Baca Juga : Â Legislatif dan Eksekutif Bahas Raperda APBD Tahun 2024.
“Kita sudah sepakati bersama pembahasan dilanjutkan pada 30 November 2023. Merupakan waktu deadline,” ‘ucap Evan Rahman, Senin (27/11/2023).
Disampaikan politisi ini, pengesahan KUA-PPAS sudah ditetapkan dan sesuai dengan perintah undang-undang. Setelah pembahasan dua bulan maka Raperda APBD tahun 2024 harus disahkan.
“Semua mengalir sesuai jadwal yang sudah kita sepakati bersama,” ungkapnya.
Baca Juga :Pemkab dan DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024
Diharapkan, apa yang sudah diagendakan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama. Setelah itu menunggu evaluasi dari gubernur Kalteng.
“Saya berharap semua berjalan sesuai dengan koridor dan wajar saja jika ata perselisihan pendapat.Namanya juga lembaga politik ritme dinamika turun naik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post