kaltengtoday.com – Sampit – Kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah daerah selama ini dinilai masih belum efektif dalam mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Kasus positif Covid-19 terus bertambah, bahkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tercatat menjadi pasien positif di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua DPC Partai Demokrat Kotim, Parimus, SE, ia menilai perlu adanya kebijakan extreme dan kongkrit dari seorang kepala daerah dalam menangani penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19), karena itu bukan hanya soal pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (phisical distancing).
“Ini menyangkut keselamatan ribuan nyawa soal kebijakan pembatasan fisik dan sosial bukan lagi hal utama yang harus ditingkatkan, pemkab Kotim harus berani mengambil kebijakan lainnya yang berhubungan dengan keluar masuknya orang dari luar daerah baik melalui jalur darat, udara dan laut,” kata Parimus, Selasa (21/4/2020), kepada kaltengtoday.com di Sampit.
Dijelaskan Parimus, penutupan akses semua jalur tersebut sangat penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, karena jika diamati kasus penyebaran nya selama ini di Kotim di akibatkan orang luar yang datang dari daerah zona merah yang sudah terkontaminasi masuk Kotim.
“Kita harus berkaca dari negara besar lainnya seperti Amerika saja negara adidaya, adikuasa dan superpower tidak mampu dalam menangani virus mematikan itu, bagaimana dengan kita yang masih menyandang negara berkembang, sebab itu bupati harus berani membuat kebijakan lebih extreme dari pada sebelumnya,” jelas Parimus.
Parimus menegaskan, dalam mengambil kebijakan-kebijakan konkrit lainnya nanti eksekutif dan legislatif juga yudikatif harus melibatkan semua unsur lapisan masyarakat, tokoh lintas agama, seluruh organisasi maupun lembaga adat, sehingga dampak dari kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak ditanggung sendiri oleh seorang Bupati.
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini juga tidak menampik bahwa soal karantina wilayah atau istilah lockdown saat ini adalah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun jika kita menunggu arahan tersebut turun kedaerah mungkin sampai korban banyak berjatuhan dulu baru kebijakan itu bisa direalisasikan.
Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Pemerintah tentu menyadari akan konsekuensi dan dampak dari penerapan status karantina wilayah karena itu memang sudah tugasnya. Selain dibutuhkan anggaran yang besar, dampak negatif sosial dan ekonomi bagi masyarakat juga menunggu di depan mata.
“Sebab itu kita harus persiapkan anggaran nya seberapa besar pun anggaran yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan itu harus disetujui DPRD dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat kotim, sehingga bupati tidak perlu takut,” ungkap politisi senior tiga periode yang masih aktif menjabat sebagai anggota parlemen di legislatif DPRD Kotim ini.
Sementara itu ketika disinggung di beberapa negara yang sudah menerapkan lockdown atau karantina wilayah, bahkan ada yang menerapkan karantina nasional, terjadi persoalan sosial. Barang-barang kebutuhan pokok diserbu, bahkan dijarah, hingga terjadi kerusuhan di beberapa negara, seperti di Italia dan India.
Parimus menanggapi situasi seperti itu tidak terjadi di Jepang. Namun, yang harus diingat, disiplin sosial warga Jepang sudah sangat tinggi. Mereka terbiasa antri dan tidak akan mengambil barang yang bukan haknya. Persoalannya, apakah disiplin sosial seperti itu akan terjadi di Indonesia khususnya Kotim jika diterapkan kebijakan karantina wilayah?
Baca Juga:
Pemkab Kotim Pertimbangkan Ajukan PSBB
“Tentu saja bisa asalkan kebutuhan pokok masyarakat sepenuhnya dijamin oleh pemerintah, penutupan tiga jalur akses masuk itu tidak serta merta menutup pasokan yang datang dari luar daerah hanya saja pengawasannya perlu lebih ditingkatkan, kapal barang, kargo dari silahkan masuk dengan catatan jangan membawa orang luar masuk itu saja,” Demikian Parimus. [Red]
Discussion about this post