kaltengtoday.com, Palangka Raya – Perkara Kasus dugaan mafia tanah dengan modus paklaring palsu, membuat MGS (69) sebagai terdakwa tunggal, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Setelah sebelumnya mengajukan pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun pada sidang dengan agenda putusan sela, yang dilaksanakan pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin, Majelis Hakim PN diketuai Agung Sulistyo dan anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setyadi, secara tegas majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum No reg PDM-96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama MGS (69).
Baca Juga : Begini Cara Pelaku Mafia Tanah Klaim Tanah Orang
“Keberatan ditolak, perkara dilanjutkan.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan negeri Palangka Raya dibacakan secara terbuka untuk umum,” kata Ketua majelis Hakim Agung, Jum’at 5 Mei 2023.
Menanggapi penolakan itu, salah seorang JPU, Januar Hapriansyah mengatakan, jika pihaknya bersyukur atas putusan sela dari majelis hakim yang menyatakan menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Bahkan, dengan ditolaknya keberatan tersebut pihaknya semakin yakin jika terdakwa merupakan mafia tanah dengan modus penggunaan paklaring palsu.
”Kita akan hadirkan saksi saksi biar perkara ini semakin terang benderang. Kami dari awal sudah yakin terdakwa menggunakan paklaring palsu dan meraup keuntungan dengan menjual tanah-tanah kepada orang lain hingga sampai 2 miliar,” ucapnya.
Namun, saat ini dirinya belum dapat menyebutkan beberapa saksi yang akan dihadirkan, termasuk saksi ahli sebagai pembuktian bahwa terdakwa merupakan mafia tanah dan menggunakan paklaring palsu.
”Kita kan buktikan nanti di persidangan selanjutnya, bahwa terdakwa menggunakan paklaring palsu,” tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng ini.
Baca Juga : Bersama Berantas Mafia Tanah di Kalteng!
Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mahdianur mengaku kecewa atas putusan sela tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati apa yang diputuskan majelis hakim terhadap kliennya.
”Kami menerima dan menghormati putusan itu. Tetapi saya juga semakin mantap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan bukan seperti yang dituduhkan selama ini. Kami semakin tertarik dalam perkara ini hingga putusan nanti,” bebernya.
Dikatakannya, untuk putusan sela dan ditolaknya keberatan, sudah diperiksa lantaran sebelumnya majelis hakim sudah menyampaikan penandatangan cat calendar artinya sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara.
”Sudah kami simpulkan putusan itu, makanya saya harap di pokok perkara nanti saks-saksi yang dihadirkan memang saksi yang diatur oleh KUHAP. Artinya, saksi yang mendengar langsung, merasakan dan melihat langsung terkait pasal yang dituduhkan,” tegasnya.
Baca Juga : Ditreskrimum Polda Kalteng Ungkap Aksi Mafia Tanah
Ia menambahkan, timnya sudah menyiapkan beberapa saksi, termasuk saksi ahli, sehingga bisa berimbang antara saksi yang dihadirkan oleh JPU dan penasehat hukum.
”Konkretnya kami akan maksimal untuk membuktikan bahwa klien tidak melakukan hal dituduhkan, Kita siapkan bukti-bukti konkret dengan surat asli. Ingat selama ini dalam penyidikan hanya copyan surat, tidak ada asli. Makanya aneh bahwa verklaring dituduh palsu, padahal tidak pernah melihat aslinya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post