Kalteng Today – Sampit, – Sebagai Pembekalan dan Pembinaan Anggota Polri, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menyampaikan Amanat penekanan dalam Pelaksanaan Tugas sehari-harinya harus sesuai dengan KUHAP.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin menyikapi perkembangan perkara Viral Miras yang terakhir berakibat adanya Konflik antara masyarakat. “Saya harap anggota Polres agar monitor situasi jangan sampai berkembang menjadi issue lain yang tidak ada hubungannya, maka berikan edukasi kepada warga masyarakat bahwa Polres Kotim murni melakukan penegakan hukum tidak ada tendensi lainnya lagi,”jelasnya, Senin (21/6).
Terkait dengan Sidak Ibu Wakil Bupati Kotim yang akhirnya berkembang opini negatif netizen yang menanyakan tidak adanya kehadiran Polri, Kapolres telah mengambil langkah dengan menyampaikan kepada perwakilan Toga, Tomas dan Ormas untuk menyamakan persepsi, supaya bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat, katanya.
Dijelaskannya, bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan Narkoba dan Miras harus ada barang bukti dan harus ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah benar merupakan narkotika atau minuman keras. “Tidak cukup hanya dengan rekaman video saja dan pada saat kegiatan pihak Polri tidak dilibatkan atau diberitahu, demikian juga dengan Instansi terkait lainnya,”paparnya.
Baca Juga :Â DAD dan Batamad Dukung Pemkab Kotim Berantas Miras dan Narkoba
Dalam hal ini Hukum berbicara kepastian dan keseimbangan, sebagai contoh kebelakang penegakan hukum terhadap pelaku Miras yang sudah pernah dilakukan Polres Kotim, dengan barang bukti lengkap, proses penyidikannya bisa bergulir sampai dengan Kejaksaan. Karena semua syarat Materiil dan Formilnya telah terpenuhi.
Salah satunya adalah dengan adanya barang bukti dan keterangan Ahli, kemudian didukung dengan alat bukti yang lain lagi, sesuai garis aturan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tutupnya.[Red]
Discussion about this post