Kata AH Jakin lagi, di dalam Pasal 15 ayat (4) mengatur tentang pimpinan/penanggungjawab rumah ibadah yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi berupa Teguran tertulis, Membuat surat pernyataan bersedia memenuhi kewajiban melaksanakan dan mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan, dan jika tetap tidak mematuhi maka akan dilakukan Pemasangan tanda (Sticker/spanduk) dari Pemerintah Daerah pada tempat ibadah yang bertuliskan tempat ini tidak memenuhi persyaratan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Jelasnya lagi.
Lebih lanjut lagi ditegaskan Kapolres, bahwa kegiatan operasi Yustisi Covid-19 berkaitan dengan pengawasan dan Pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan dan sosialisasi Perbub tersebut.
Jadi dalam hal ini Polri bersama Intansi terkait memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang mengumpulkan konsumen masyarakat yang cukup banyak sudah memtuhi Protokol Kesehatan. Tegasnya.
Meski dari beberapa titik masih ditemukan Pelaku usaha yang belum memaksimalkan protokol kesehatan, maka petugas melakukan pendisiplinan. Kemudian masalah operasi ini akan tetap dilaksanan.
“Khusus bagi pelanggar pelaku usaha yang memang melangar, kedepan sesuai dengan Perbub Kotim tersebut, dapat dikenakan sanksi Teguran lisan, tertulis hingga sampai pada pencabutan ijin usaha”, pintanya.
Baca Juga : Polsek Mentaya Hulu Distribusikan Bansos Kepada Warga Terdampak Banjir
Oleh karena itu, dirinya berharap hal ini bisa dipahami dan dimengerti terutama sekali bagi pelaku usaha di Sampit ini. Guna menekan angka penyebaran Covid-19 tentunya. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post