Kalteng Today – Sampit, – Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin Sosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 tahun 2020 dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 kepada masyarakat dan Pelaku Usaha, dengan sasaran Cafe dan Pengunjungnya yang ada diwilayah kota Sampit (15/9/2020) malam.
Dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dikatakan AH Jakin, dalam hal ini dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid–19, Kapolres mensosialisasikan peraturan Bupati Kotim tersebut baik kepada warga masyarakat maupun pelaku usaha yang dalam kegiatanya mengumpulkan orang banyak. Jelasnya, Selasa malam (15/9).
Dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 tahun 2020 mengatur tentang kewajiban dan larangan dalam kepatuhan disiplin Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19 baik oleh perorangan maupun pelaku usaha yang diatur pada pasal 8. Tambahnya.
Berkaitan dengan sanksi itu sendiri diatur pada pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) yang yang secara singkat disimpulkan bahwa bagi pelanggar peraturan pada pasal 8 ayat (1) yakni Perorangan dapat dikenakan sanksi Teguran lisan, Teguran Tertulis dan Paksaan Pemerintah untuk menggunakan masker. Akuinya.
Baca Juga : Polres Kapuas Bersama Tim Terpadu Melaksanakan Operasi Yustisi
Bahkan pada pasal 15 ayat (2) bagi pelanggar peraturan ayat (2) Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi Teguran lisan, Teguran tertulis, Pembubaran kegiatan, Sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional usaha dalam batas waktu tertentu dan Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terangnya.
Discussion about this post