kaltengtoday.com, Kapuas – Pasca ditetapkan menjadi tersangka Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM.MT.,dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat,SH.MH.,sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),sejumlah ruangan digeledah.
Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kapuas dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK dikawal ketat oleh kepolisian berseragam dengan peralatan lengkap.
Baca Juga : Â Hati-Hati, Pelaku Korupsi di Kalteng Didominasi Aparat Desa
Sejumlah ruangan dilakukan penggeledahan baik dari ruangan kerja Bupati Kapuas,Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa ruang kerja asisten dan kepala bagian serta tak luput rumah pribadi milik Bupati Kapuas yang berada di Jalan Kenanga tak luput dari penggeledahan petugas yang menggunakan rompi bertuliskan KPK itu.
Berdasarkan informasi yang didapat sebelum dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Kapuas sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP),yang bertugas menjaga rumah tersebut di mintai keterangan.Namun pada saat kamar pribadi mau digeledah ternyata terkunci sehingga petugas meminta jasa pembuatan kunci dari salah satu Warga Jalan Kapuas yang berprofesi sebagai tukang bangunan.
Baca Juga : Â Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Lapak PKL di Yos Sudarso, Hirup Udara Segar
“Saya hanya di minta tolong untuk membuka salah satu kamar dengan membuatkan kunci dan saya tidak tahu itu kamar siapa dan untuk apa,”katanya pria itu.
Sampai saat ini,petugas KPK masih melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni.[Red]
Discussion about this post