kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ratusan masyarakat yang tergabung dari koalisi sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), menggelar aksi di depan Kantor ATR/BPN Palangka Raya, Rabu 29 Maret 2023.
Koordinator lapangan aksi, Bambang Sakti mengatakan, jika aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban panitia Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya.
“Terdapat 7 tuntutan yang diminta oleh masyarakat kepada ATR/BPN terkait Program TORA. Yang pertama kami meminta kejelasan realisasi program TORA tahun 2019 sampai dengan 2022,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai melakukan orasi.
Kemudian, pihaknya juga meminta agar ATR/BPN Kota Palangka Raya segera mensosialisasikan hasil TORA. Ketiga, pihaknya meminta ATR/BPN Kota Palangka Raya untuk membuat pengumuman di semua Kecamatan, Kelurahan, hingga ke RT/RW, yang membuat kawasan TORA di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Bersama Berantas Mafia Tanah di Kalteng!
Selanjutnya, pihaknya juga meminta daftar nama-nama per-Kelurahan yang menjadi usulan untuk program TORA se-Kota Palangka Raya. Kelima, pihaknya meminta pemetaan dari ATR/BPN Kota Palangka Raya terkait kawasan TORA yang sesuai dengan keputusan TORA dari kawasan hutan Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Keenam, kami juga meminta ATR/BPN Kota Palangka Raya mengumumkan syarat-syarat untuk warga masyarakat yang wilayah peta kena TORA se-Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Terakhir, jika tuntutan yang disampaikan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 10 perwakilan pendemo dipersilahkan masuk ke dalam kantor untuk dilakukan audiensi oleh Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya.
“Pihak ATR/BPN kami berikan waktu seminggu untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah untuk menjawab terkait kawasan TORA,” ungkapnya.
Baca Juga : Bersama Berantas Mafia Tanah di Kalteng!
Lebih lanjut Bambang Sakti mengatakan, masyarakat harus dapat mengetahui kawasan TORA di mana saja pada Kota Palangka Raya sehingga masyarakat yang masuk kawasan TORA, dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pada l.
Dijelaskannya, terkait program TORA, ATR/BPN belum memiliki dana anggaran untuk menangani hal tersebut.
“Meski terdapat satu cara dengan mengajukan persyaratan bersama, namun anggaran tersebut tidak meliputi program TORA. Terkait program TORA, ada waktunya sembari menunggu anggarannya keluar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post