Kaltengtoday.com, Buntok – Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), Hermanes meminta para kepala desa (Kades) agar dapat mematuhi amanat Undang-Undang Desa dan berhati-hati menggunakan serta mempertanggung jawabkan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tak terjerat hukum.
“Pastinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kades harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran,” ucap Hermanes, Rabu (7/2/2024).
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, kata Politisi PDIP barsel itu, maka seluruh masyarakat bisa memahami untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan sesuai amanat Undang-Undang agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum.
Baca Juga : Aplikasi Penyaluran ADD Disetujui Dewan
“Ada beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung di meja hijau. Kasus tindak pidana korupsi kades ini sering terjadi dan merugikan masyarakat desa,” ujarnya.
Masih kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, bahwa Lembaga BPD juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan di pemerintahan desa.
“Oleh sebab itu gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa, Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” terangnya. [Red]
Discussion about this post