Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengatakan, jika kabupatennya kini telah berada di zona hitam peredaran narkotika.
Hal tersebut ditandai dengan besarnya barang bukti yang berhasil diamankan jajaran BNNP Kalteng, yakni sebesar 9,2 kilogram sabu.
“Kita ucapkan terima kasih kepada BNNP Kalteng telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kotim,” katanya, usai menghadiri pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kalteng, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga : Beli Ganja Seberat 1 Ons, Mahasiswa Ini Diringkus BNNP Kalteng
Dijelaskannya, jika kerja sama pemerintah daerah, BNNP, dan Polres Kotim saat ini telah terbangun dengan sangat baik.
“Kalau bukan hasil kerja sama yang baik, mungkin sabu seberat 9,2 Kg tidak akan terungkap dan akan beredar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, jika masifnya peredaran narkotika di Kotim, dikarenakan letak Sampit yang sangat strategis.
“Hal tersebut dikarenakan jalur masuk Kota Sampit dapat diakses melalui darat, laut, dan udara. Sehingga menjadi daerah yang terbuka dan rawan terjadi peredaran narkotika,” jelas Bupati Kotim.
Baca Juga :BNNP Kalteng Musnahkan 359,3 Gram Ganja dan Sabu
Untuk itu, dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim, tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Namun juga perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Saya minta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat ikut memberikan imbauan terkait bahaya natkotika bagi generasi penerus bangsa. Jika tidak bisa menghapus peredaran narkotika, paling tidak kita bisa mengurangi semaksimal mungkin,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post