kaltengtoday.com, Palangka Raya – BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total 359,3 gram, Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, ratusan gram sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus yang terjadi pada Juni hingga Juli 2023.
Dari dua kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak empat orang terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar narkotika.
Baca Juga : BNK Pulang Pisau Teken PKS Penanganan Pecandu Narkotika
“Untuk pelaku HS merupakan pengedar ganja, yang mana barang bukti ganja seberat 108,45 gram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara,” katanya, usai pemusnahan barang bukti.
Terduga pelaku HS berhasil terungkap berkat kerja sama antara BNNP Kalteng dan Bea Cukai Palangka Raya yang mencurigai adanya paket barang yang diduga merupakan barang terlarang.
Kemudian, BNNP Kalteng menangkap ketiga pelaku yang berperan sebagai pengedar dan hendak melakukan perjalanan dari Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Gunung Mas.
“Ketiga pelaku MW, RM, dan SG ini berencana mengedarkan sabu di wilayah Sampit, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.
Baca Juga : Sekda Hadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2023
Lebih lanjut Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen BNNP Kalteng untuk terus memberantas peredaran narkotika dan untuk menyelamatkan generasi muda di Bumi Tambun Bungai.
“Untuk itu, kami minta kepada masyarakat jika melihat ada oknum yang melakukan transaksi narkotika di wilayah masing-masing, agar dapat segera memberitahukan kepada kami untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post