Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kabar baik bagi peladang lokal khususnya di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang telah terbiasa membuka lahan dengan cara membakar. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten setempat sedang mengkaji izin salah satu kearifan lokal ini yakni izin bakar lahan saat buka ladang.
“Iya. Saat kami melakukan vidcon dengan Gubernur, Forkompinda Kalteng, dan Kapolda melalui Wakapolda Kalteng, waktu itu menyampaikan akan memperhatikan kearifan lokal, dalam hal ini peladang,” ungkap Bupati Gumas Jaya S Monong kepada awak media, belum lama ini.
Ia mengatakan, dalam memperhatikan kearifan lokal ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, dan ketentuan di dalamnya. Seperti, saat membakar harus disekat dulu, harus ada yang menjaga, dan lainnya.
“Ini nanti akan kami tuangkan dalam MoU bersama petani dengan FKPD, dan akan kami kordinasikan dengan pihak Propinsi dengan Pak Kapolda juga tentunya, dengan Danrem dan semua pihak, supaya betul-betul terkendali,” katanya.
Baca Juga: Bupati Seruyan Minta Warga Jaga Aset Pembangunan Daerah
Ia menyebutkan, sejauh ini aturan atau paying hukum berkaitan dengan kearifan lokal, ada tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Nah, nanti menyusul turunan dan penjabarannya, nah itu yang akan kita sesuaikan dengan kearifan lokal,” demikian Jaya S Monong. [Jek-KT]
Discussion about this post