kaltengtoday.com, Kuala kurun – Sejak 5 Januari 2022, hingga saat ini ada beberapa perusahan besar swasta (PBS) yang telah membayar biaya urunan, untuk konsersium perbaikan ruas Jalan Kurun Palangka Raya. Karena itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mempertanyakan jumlah terkumpul dari dana konsersium tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mempertanyakan, jumlah dana urunan dari beberapa PBS yang terkumpul. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada secara rinci disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Sehingga, jalan ruas provinsi masih belum tertangani secara maksimal.
Baca Juga : Pemkab Gumas Fasilitasi Kesepakatan PBS dan Koperasi
“Dulu ada perjanjian pemda dan masyarakat untuk truk yang memiliki ban 10 itu tidak boleh melalui jalan lintas, dan kedua ada dibentuk konsersium untuk perbaikan jalan ternyata sampai tanggal 29 kemarin masih dilalui, sehingga kerusakan jalan terus menerus, maka kami kembali mempertanyakan berapa sih jumlah dana konsersium itu,” ucap Untung J Bangas, Senin (1/8) lalu.
Kemudian, lanjut dia, memang berdasarkan laporan dari Bupati Gumas untuk konsersiumnya sudah dibentuk. Yang mana itu, akan menangani ruas-ruas jalan bahkan dana itu untuk menangani jalan yang mengalami kerusakan cukup parah. Tetapi sampai sekarang ini tidak ada penanganan yang secara maksimal.
“Kembali lagi kami bersama beberapa ormas dan aliansi masyarakat mengadakan pertemuan, ada keterangan dari beberapa perusahan bahwa mereka sudah menyetorkan kewajiban mereka, dan kalau kita pertanyaan kita uang yang peruntukan konsersium itu apakah benar disetorkan ke Pemda,” ujarnya.
Baca Juga : Pemasukan dari BPHTB ke Pemkab Gumas Minim
Maka dari itu, jelasnya, pemda harus bisa menyampaikan ke publik jumlah urunan yang disetorkan beberapa perusahan tersebut. Karena peruntuka uang itu, bukan uang setoran atau apa tetapi untuk dana perbaikan jalan masyarakat. Inilah, yang dipertanyakan kembali oleh pihak legislatif dan kalau memang belum ada aturan untuk itu harus dibuka semuanya.
“Kalau semuannya sudah diterima oleh pemda jangan sampai menutup, tetapi sampaikan ke publik. Oleh sebab itu kami bersama tokoh masyarakat dan ormas akan melakukan RDP dengan pihak DPRD Provinsi dan kami tetap dalam pendirian kami untuk melayani masyarakat,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post