Kaltengtoday.com, Kasongan – Menjelang masa tahun politik pemilihan presiden dan anggota legislatif, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Katingan akan melakukan penertiban mengenai pemasangan reklame atau segala jenis alat peraga yang tidak berizin dan belum masuk masa Kampanye sehingga, tak ada lagi APK bertebaran di sembarang tempat.
Baca juga :Â Satpol PP Katingan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kuburan
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bawaslu setempat. Sehingga, bisa mendapatkan informasi mengenai peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang benar.
“Setelah itu disosialisasikan, tidak hanya dengan cara tatap muka, tapi juga dengan virtual melalui media sosial,” ungkapnya, kemarin.
Ia menyebutkan, hasil koordinasi saat ini belum ada aturan yang mengatur APK. Maka, pihaknya akan menertibkan reklame seperti spanduk dan baliho yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami berharap kepada pelaku usaha atau masyarakat yang memasang reklame agar mengurus izin serta membayar pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” harap dia.
Baca juga :Â Satpol PP Ingatkan Penerapan KTR di Lingkungan Perkantoran
Tak hanya menyangkut reklame atau pemasangan APK, yang tidak kalah penting adalah peran instansi teknis terkait supaya siap dalam mendeteksi kondisi lingkungan dengan cepat. Sehingga apabila terjadi eskalasi politik yang meningkat, bisa segera diredam.
“Dengan begitu, menyangkut isu-isu yang digulirkan apa dan bagaimana kita merespon kondisi-kondisi yang berpotensi meningkatkan suhu politik sudah diketahui sejak awal. Maka, penetrasi untuk meredam pun bisa dilakukan dengan baik,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post