Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Bupati Seruyan Yulhaidir mengumpulkan para kepala sekolah yang berada di Kuala Pembuang dan sekitarnya, guna membahas penerimaan siswa tahun ajaran baru, di rumah jabatannya, Jum’at malam (19/6/2020).
Pemanggilan para kepala sekolah serta diikuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan itu, Bupati Seruyan ingin menyampaikan beberapa arahan dan instruksinya sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019-2020 dan menjelang tahun pelajaran 2020-2021.
Dalam arahannya, bupati meminta seluruh pihak sekolah semua jenjang pendidikan yang ada di Kabupaten Seruyan dilarang memungut biaya masuk atau biaya pendaftaran calon siswa baru.
“Siswa baru yang masuk sekolah saya larang dipungut biaya oleh pihak sekolah, apapun alasan penarikan iuran atau biaya itu,” kata Yulhaidir.
Selain larangan pungutan biaya masuk sekolah, bupati juga melarang ada pungutan lain seperti penebusan ijazah atau SKHU serta biaya lain-lain yang dilarang.
“Jangan sampai ada anak didik di Seruyan tidak bisa bersekolah hanya karena tidak mampu menebus atau membuat seragam sekolah,” ingat dia.
Baca Juga :Â Per 20 Juni : Positif Corona Kalteng Terus Bertambah Totalnya Capai 762 Orang
Disamping itu, pihak sekolah juga diminta atau dilarang tidak mengikutsertakan anak didik untuk mengikuti ujian kelulusan dan kenaikan kelas.
“Saya melarang sekolah untuk menahan raport, ijazah dan SKHU dengan alasan peserta didik belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan atau pungutan yanh ditetapkan oleh satuan pendidikan,” tegas dia. [Red]
Discussion about this post