Kalteng Today – Palangka Raya, – Pria berinisial AL (43) warga Banjarmasin kelahiran Tasikmalaya akhirnya ditangkap polisi karena nekat menipu korbannya dengan iming-iming akan mendapatkan hasil bisnis 1% dari modal setiap harinya dari berbisnis investasi Forex.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat menggelar press release di Mapolresta Palangka Raya, Senin (28/12/2020) sore menjelaskan, kasus ini terbongkar lantaran korban merasa keberatan karena sejak 26 Februari 2018 tidak mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga mengalami kerugian Rp. 125 juta dimana sebelumnya korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 140 juta dan hanya dikembalikan sebesar Rp. 15 juta seolah-olah itu adalah keuntungan bisnis forex.
Padahal pada kenyataannya, uang yang diserahkan korban ini digunakan oleh pelaku untuk menyewa sebuah Ruko dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku sehari-hari.
“Dari jumlah uang yang diserahkan korban, berdasarkan pengakuan tersangka hanya Rp. 10 juta yang digunakan untuk bisnis forex, Rp. 60 juta untuk menyewa ruko, Rp. 15 juta diserahkan untuk korban seolah-olah itu adalah keuntungan dan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari” terangnya.
Baca Juga :
Surge Ajak Generasi Millenial Investasi Saham di Bisnis Digital
Ini Cara Rektor Termuda Indonesia Kembangkan Kampus Digital Bisnis
Saat ini kata dia, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lain yang tertipu akibat investasi bodong ini.
“Karena unsur pasal penggelapan dan penipuannya sudah terpenuhi, maka tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP jo 372, dengan ancaman 4 tahun penjara” tandasnya. [Red]
Discussion about this post