Kalteng Today – Palangka Raya, – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya tidak diperpanjang, namun penindakan bagi pelanggar Protokol Kesehatan melalui kegiatan Yustisi sesuai dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 terus berlanjut selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Hari kedua setelah tidak diperpanjangnya PPKM, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menjaring 52 orang pelanggar Protokol Kesehatan, yang diantaranya 33 orang memilih menerima sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, sementara 16 pelanggar lainnya memilih membayar sanksi denda Rp. 100 ribu, 2 pelanggar diberi teguran lisan, dan 1 orang diberikan teguran tertulis.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat diwawancarai disela kegiatan operasi yustisi pada Selasa, (2/2/2021) malam.
“Dalam operasi Yustisi ini kita banyak menemukan pelanggar yang didominasi oleh usia muda, padahal kegiatan ini kan sudah lama kita laksanakan sambil memberikan imbauan tetapi kesadaran dan kedisiplinannya masih kurang” terangnya.
Emi berharap dimasa pandemi yang saat ini masih berlangsung, protokol kesehatan harus dijalankan saat beraktivitas untuk mencegah terpapar virus Covid-19.
Baca Juga:Â Denda Belum Dibayar, Tempat Karaoke di Palangka Raya Disegel Satgas Covid-19
“Utamakan 4M saat beraktivitas baik di dalam rumah maupun di luar rumah, terlejih saat ditempat kerja, dengan cara selalu menggunaka masker, sering mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post