Kaltengtoday.com – Tamiang Layang, – Air yang meluap dari sungai sehingga mengakibatkan banjir di beberapa RT di wilayah Kelurahan Ampah Kota, mungkin akan sedikit berkurang setelah dilakukan normalisasi. Karena pengerukan air sungai tentu akan memperkecil potensi luapan, lantaran menampung debit air lebih banyak.
Meski demikian, Camat Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Prismayandi SSTP mengatakan warga yang membangun rumah di sekitaran sungai, harus memperhatikan tata aturan pendirian bangunannya. “Jangan sampai mepet dari batas, apalagi melebihi. Lebih tidak boleh lagi, jika tiangnya dtancapkan di tengah sungai. Karena jelas akan menghalangi lajunya arus air,” ujar Prisma.
Memang saat ini, dari pantauan, tidak ada warga yang melanggar peraturan tersebut. Jikapun ada dan pernah terjadi, Prisma mengatakan telah dikoordinasi dan disarankan mereka memindahkan patokannya di jarak yang telah ditentukan.”Alhamdulillah mereka kooperatif. Bersedia memindah. Ya semua memang harus kita lakukan dengan pendekatan serta komunikasi yang baik,” imbuh Prisma.
Baca juga : Dewan Minta Perhatikan Sarpras Sekolah di Pinggiran Kota
Beberapa warga Ampah memang menilai, pembangunan yang tidak mengindahkan faktor lingkungan, biasanya akan membawa efek yang merugikan. “Kalau saya pernah baca dulu, ada peraturan menteri apa peraturan daerah ya? Lupa. Tapi intinya, kalau terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut harus ditertibkan. Tapi itu kalau sudah biacara aturan ya? Kalau di sini sih kita lebih mengedepankan komunikasi kekeluargaanlah. Makanya saya lebih suka mengimbau teman atau kerabat saya, jangan membangun di sempadan sungai. Bahayanya ada juga,” tutur Bertino, warga setempat, tadi siang (Selasa, 08/11).
Baca juga : Antisipasi Banjir, Anggota Polsek Seruyan Hilir Rutin Cek Debit Air Sungai Seruyan
Memang, jika mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, “Jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai”. Dan ditopang juga oleh Perda, maka sudah seharusnya warga masyarakat lebih memperhatikan lagi peraturan,juga batasan-batasan, dalam mendirikan bangunan.[Red]
Discussion about this post