Kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,57 gram.
Penangkapan yang dilakukan Satreskrim Narkoba Polres Kapuas terhadap terduga WH(36),warga Kecamatan Bataguh,pada Jumat 12 Januari 2024 Sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi,mengatakan berdasarkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Kecamatan Bataguh.Sehingga dilakukan penyelidikan setelah merasa ciri ciri yang sudah dikantongi langsung dilakukan penyergapan.
Baca Juga : Â Halikinnor Minta ASN di Kotim Bebas Narkoba
“Setelah melakukan penyergapan terhadap terduga HW di Handel Salentak bersama warga setempat ditemukan barang haram dengan berat 0,57 gram,”kata Kasat Narkoba AKP Subandi,Selasa 16 Januari 2024.
Kasat Narkoba menjabarkan,setelah dilakukan penggeledahan barang haram tersebut ternyata disembunyikan di dalam dompet didalam kotak rokok.Sehingga tersangka HW tidak bisa mengelak lagi bahwa barang diduga kristal bening tersebut miliknya.
“Tersangka HW mengakui baru saja jadi pengedar barang haram tersebut.Karena penghasilan jadi petani tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga hingga jadi pengedar barang haram tersebut,”ujarnya.
Baca Juga : Â Proaktif Cegah Peredaran Narkoba
Barang bukti yang turut dinamakan anggota berupa 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,57 gram (plastik + kristal),1 buah kotak rokok merk GUDANG GARAM,1 buah dompet warna pink dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HW di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post