kaltengtoday.com – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Gad F.Silam menekankan agar seluruh pengusaha dan perusahaan membayar kewajiban kepada karyawannya, sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dia juga meminta Pemkab Mura turun tangan melakukan pengawasan pelaksanaan terhadap aturan dan ketentuan tersebut. Untuk tahun 2020 ini UMK Kotim ditetapkan senilai Rp 3,2Â juta.
Menurut Gad, selama ini UMK itu hanya sebatas keputusan dan kesepakatan bersama. Namun, dalam tataran pelaksanaan tidak pernah dihiraukan.
Politisi PDI-Perjuangan ini mengakui jika selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan UMK ini dianggap kurang maksimal. Padahal itu menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Meski demikian, ia mengakui tidak sedikit perusahaan besar juga sudah tunduk kepada aturan itu. Bahkan menggaji karyawannya pun, ada yang sudah di atas UMK.
“Kita apresiasi mereka yang sudah melaksanakan, kalaupun bisa maka pemerintah kabupaten memberikan penghargaan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah melaksanakan kewajibannya itu,” ucapnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan ini persoalan wibawa aturan itu sendiri, padahal jelas sanksi bagi yang melanggar terhadap ketentuan tersebut. Dan itu harus segera dilaksanakan.
Gad menegaskan aturan UMK ini sudah dikaji dan didalami semua pihak yang terkait dalam setiap tahunnya. Sehingga tidak ada alasan itu tidak tahu dan tidak melibatkan seluruh pihak terkait.
Dia berharap Pemkab Mura betul-betul mengawal pelaksanaan UMK di lapangan. Jangan sampai aturan mengenai upah minimum ini sebatas macan kertas yang tidak pernah ada implikasi kepada masyarakat. (RIANSYAH)
Discussion about this post