Kalteng Today – Puruk Cahu, – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya (Mura), Gad F.Silam meminta para investor untuk menghormati adat setempat. Karena, masyarakat setempat masih menjunjung tinggi norma hukum adat. Pasalnya, hukum adat itu sudah menjadi tradisi adat budaya setempat.
Ia mengatakan, hukum adat merupakan aturan yang turun-temurun sejak zaman nenek moyang yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat. Sehingga para investor yang berinvestasi di Kabupaten Mura dapat menghormati adat masyarakat setempat agar menimbulkan konflik sosial yang tidak pernah menemukan jalan keluarnya.
“Oleh karena itu investor diharuskan mendahulukan kepentingan adat budaya setempat diatas kepentingan pribadi,” kata politikus PDI-Perjuangan ini
Dijelaskannya, pihak investor yang berinvestasi di wilayah ini jangan ada lagi permasalahan yang menyangkut sengketa lahan yang berhubungan dengan hukum adat, ketika ada permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Baca Juga: DAD Kalteng Mediasi Polemik Pendirian Pantak
“Untuk itu jika ada masalah, kedua belah pihak diharapkan saling menghormati, jangan mempertahankan ego masing- masing,” pintanya. [Red]
Discussion about this post