Kalteng Today – Palangka Raya, – Dengan diadakan kegiatan budaya dan didirikan Sapundu sebagai lambang persatuan Dayak se-Kalimantan yang dilaksanakan di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang pada tanggal 16 sampai dengan 19 Januari 2021 lalu akhirnya berbuntut panjang.
Kegiatan pendirian Sapundu tersebut mengundang banyak pertanyaan, sekaligus kecaman serta penolakan dari berbagai pihak, terutama dari organisasi yang menamakan dirinya Kerukunan Dayak Ngajoe Kahajan (KDNK).
Polemik tersebut ditengahi langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD), yang mempertemukan kedua belah pihak, terutama Pemerintah Desa Ramang dan Pengurus KDNK untuk secara bersama – sama mengetahui lebih dalam bagaimana duduk perkaranya, sehingga kemudian dapat diambil sebuah solusi yang tidak merugikan masing – masing pihak.
Menurut Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia saat ini semua harus dapat berpikir jernih terlebih dahulu, yang kemudian mampu membawa semua pihak dalam mencari jalan keluar suatu persoalan.
“Kali ini kita harus dapat saling bersepakat. Jadi, tidak ada konflik,” ujarnya kepada awak media, Jumat (29/1).
Sebelumnya Pengurus KDNK sempat membacakan pernyataan sikap, yakni menolak pendirian patung pantak di Desa Ramang, karena dianggap melanggar simbol budaya Kalteng, khususnya Dayak Kahayan.
Kemudian, pihaknya juga meminta kepada pihak memasang patung untuk segera mencabut patung tersebut.
“Keputusan dari hasil mediasi ini adalah akan dibahas dengan DAD Pulang Pisau, melibatkan damang, mantir, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ramang,” ungkap Andri.
Pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian persoalan tersebut sampai minimal dua bulan setelah pertemuan mediasi tersebut. Dengan harapan tidak lagi menimbulkan persoalan baru.
“Pokoknya secepat – cepatnya, karena itu nantinya akan diadakan musyawarah. Bersama dengan majelis Hindu Kaharingan setempat,” jelasnya.
Baca Juga:Â Pengiriman 1.800 Vial Vaksin Covid-19 Dikawal Polda dan Polres Seruyan
Dia menegaskan, fungsi DAD dalam hal ini bukanlah sebagai pelaksana sidang adat, namun menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
“Kira serahkan kembali kepada masyarakat, apa keinginan masyarakat, secara baik dan bijaksana, serta tetap berpegang pada prinsip perdamaian,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post