kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komite II DPD RI menilai terdapat beberapa provinsi yang mengandalkan perkebunan sebagai salah satu penopang perekonomiannya, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Anggota DPD RI yang tergabung dalam Komite II, Agustin Teras Narang meski demikian, masih banyak isu di sektor perkebunan yang belum menjawab rasa keadilan bagi masyarakat dan daerah.
Ia mengungkapkan juga Ini yang menjadi salah satu alasan pihaknya dari Komite II DPD RI untuk turun melakukan pengawasan dan inventarisasi masalah sektor perkebunan ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (6/2/2023) lalu.
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Di hadapan Wakil Bupati Ibu Irawati dan jajaran, saya sampaikan bagaimana kita memiliki Perda Provinsi Kalteng No 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan yang sudah lebih dahulu hadir daripada UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, artinya Provinsi Kalteng sudah bersiap diri dalam menghadapi ledakan dari masalah perkebunan khususnya sawit,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp,Kamis (9/2).
Ia menjelaskan, di satu sisi perusahaan perkebunan ingin kepastian, masyarakat juga ingin kemanfaatan. Biasanya persoalan ini terjadi saat membicara keadilan dan kemanfaatan.
“Pada satu sisi, kita juga memahami keinginan masyarakat adat untuk memiliki hutan adat untuk kepentingan pemeliharaan kebudayaan sekaligus area konservasi. Namun yang ada dan luasnya tidak seberapa saat ini, itu pun yang diberikan bukanlah sungguh kawasan hutan. Sehingga isu keadilan bagi masyarakat adat dan investasi, khususnya sektor perkebunan jadi butuh perhatian,” terangnya.
Untuk itu, dijelaskannya Komite II ingin mendengar kesulitan-kesulitan di sektor perkebunan termasuk masalah 20 persen luasan untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi perkebunan yang sudah memegang Hak Guna Usaha (HGU), terlebih yang sudah digunakan ke perbankan akan sulit membagi 20 persen untuk masyarakat.
Baca Juga : Â Soal Wacana Jabatan Gubernur di Hilangkan, Ini Kata Teras Narang
“Tentu ini salah satu dilema bagi Kalteng, karena mengacu pada Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2015 – 2035, di situ lahan kawasan hutan disebut lebih kurang 82 persen. Artinya yang non kawasan hutan hanya sisanya. Tentu tidak mudah bagi perusahaan perkebunan maupun masyarakat dengan kondisi demikian,” ungkapnya.
Teras juga menerangkan, daerah sendiri selama ini tak punya kewenangan luas dalam mengurai masalah penataan tata ruang wilayah. Terlebih setelah lahirnya UU Cipta Kerja yang semakin mengurangi peran daerah dalam menata wilayahnya sendiri.
“Semestinya pemerintah pusat, sesuai semangat reformasi dan otonomi daerah, memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah namun dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK,” tegasnya.
Dalam tata kelola pemerintahan, dirinya menambahkan NSPK tersebutlah Standar Pelayanan Minimal yang mencegah terjadinya pelanggaran kewenangan oleh kepala daerah dan memastikan arah pelayanan publik serta pembangunan dapat berjalan baik.
Baca Juga : Â Teras Narang Minta Kementerian PUPR RI Perhatikan Daerah Khusus Yang Belum Memiliki Kemandirian Pembangunan
“Kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang hadir dalam kesempatan ini diharapkan mencatat dan menindaklanjuti permasalahan di sektor perkebunan dan pertanahan. Demikian agar sektor perkebunan sungguh bermanfaat dan memiliki kepastian, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kalteng,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post