Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan tidak melarang kendaraan perusahaan masuk ke dalam Kota Sampit. Tapi, mereka harus mengurangi muatan atau tonasenya. Dan kendaraan besar ini hanya berlaku bagi kendaraan yang arahnya bukan di dalam kota, seperti menuju Pelabuhan Bagendang.
Saat ini memang diarahkan truck ataupun kendaraan yang memang tujuannya ke Pelabuhan Bagendang melewati Jalan Lingkar Selatan dan jangan melewati arah atau jalan Kota Sampit, jelasnya. Senin ,(19/4).
Hal Ini untuk mengurangi kerusakan jalan di dalam Kota. Lain halnya dengan pengangkutan bahan pokok serta yang berkaitan dengan bahan bangunan itu tetap kita perbolehkan, hanya saja bebannya dikurangi nantinya. “Hal ini akan diberikan penjelasan oleh instansi terkait nantinya. Dan sudah saya perintahkan hal tersebut,”tegasnya.
Baca Juga :Â Bupati Kotim Minta THR Dibayarkan Tepat Waktu
Memang, untuk kapasitas jalan itu kan hanya 8 sampai 12 ton saja. Tapi faktanya tidak demikian, sampai 20 sampai 30 ton. Ini ujung-ujungnya akan merusak jalan kota nantinya. Sehingga pihaknya meminta agar beban tonase dikurangi, agar bisa melintas di dalam kota, pintanya.
Apalagi saat ini sedang dilakukan perbaikan jalan yang rusak dengan dana seadanya. Ada juga bantuan dari pihak swasta. Dan dirinya ucapkan terimakasih akan hal tersebut. “Jadi, yang dilarang itu tujuannya bukan ke Kota Sampit. Karena saat ini masih proses lelang pembuatan rigit jalan agar ke depannya lebih kuat lagi,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post