Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor mengimbau pihak perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan agar tidak molor alias tepat waktu. Jika perlu 2 minggu atau 1 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur agar membayar THR karyawannya tepat waktu alias tidak menundanya,”jelasnya, Senin (19/4).
Apalagi keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan. “Jadi aturan itu sudah jelas, sehingga saya berharap tidak hanya perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit saja. Melainkan semua perusahaan yang ada di Kotim ini,”pintanya.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Apresiasi Sterilisasi Angkutan Dalam Kota
Dirinya berharap agar apa yang dirinya sampaikan ini bisa menjadi perhatian dan dimengerti oleh semua perusahaan yang ada di Kotim ini nantinya. Jangan sampai ada hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi terutama masalah THR ini, tandasnya. [Red]
Discussion about this post