kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, penerapan PPKM di Kota Palangka Raya masih berada pada level tiga, yang berlaku sejak 4 Oktober lalu hingga 18 Oktober mendatang.
“Memang secara umum kasus covid-19 di Kota Palangka Raya sudah menurun, tetapi hingga saat ini masih terdapat kasus pasien covid-19 yang meninggal dunia hampir tiap harinya. Untuk itu Kota Palangka Raya masih berada di PPKM Level tiga,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Untuk itu, pihaknya saat ini akan kembali menggencarkan upaya tracing, testing serta perawatan terhadap pasien-pasien yang tengah dirawat di rumah sakit.
Sementara, jika mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, jam batas untuk pelaku usaha hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tetapi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk dapat tetap beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Kebijakan ini diambil karena Pak Wali Kota itu memikirkan kesejahteraan para pelaku usaha, agar perekonomian masyarakat tetap bisa berjalan,” ucapnya.
Baca juga :Â Masyarakat Diminta Jangan Kendor Terapkan Prokes di Tengah PPKM Level 3
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar dapat tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, agar kedepan PPKM di Kota Palangka Raya dapat menurun.
Baca juga :Â PPKM Kota Palangka Raya Level 4 Diperpanjang Hingga 20 September
“Kami juga meminta masyarakat, jika ada keluarga yang mengalami sakit, untuk segera dibawa ke rumah sakit, agar segera mendapatkan penanganan. Jangan sampai dibiarkan di rumah saja,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post