Kalteng Today – Palangka Raya, – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, jika pihaknya memperpanjang kembali PPKM Level 4.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40/2021 tentang PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali, Kota Palangka Raya akhirnya tetap melanjutkan PPKM Level 4 tersebut. Berlakunya sejak 7 September sampai 20 September mendatang,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Dijelaskannya, ada sedikit perubahan dalam aturan PPKM Level 4, salah satunya ada batas waktu untuk di fasilitas olahraga.
Walaupun, aturan PPKM Level 4 akan menerapkan aturan yang hampir sama seperti kebijakan yang sebelumnya, yakni Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/03/SATGASVID-19/BPBD/VIII/2021.
“Isinya tetap sama. Hanya saja akan ada sedikit penyesuaian kembali seperti contoh jam olahraga sebelumnya hanya mengatur kapasitas, nah kedepan akan diatur jam batas maksimal. Akan tetapi yang lain kurang lebih tidak ada perubahan, seperti jam operasional sektor esensial seperti pasar, toko modern hingga cafe dan rumah makan,” ucapnya.
Baca juga : Satgas PPKM Palangka Raya Kembali Bubarkan Pesta Perkawinan
Terkait status Kota Palangka Raya yang masih dalam PPKM Level 4, lanjut Fairid, hal tersebut akibat Tracing dan Testing di Kota Cantik yang saat ini masih kurang. Meskipun demikian, angka Rate of Transmission (RT) covid-19 nyatanya mampu turun ke 0,7.
“Sebenarnya angka RT kita menurun ke 0,7, lalu Bed Occupancy Ratio (BOR) menurun, akan tetapi di Tracing dan Testing yang masih kurang dan harus diperkuat kembali. Kemarin saya melakukan rapat evaluasi beserta jajaran dan dalam minggu ini harus maksimal kembali untuk Testing dan Tracing. Mungkin tes acak covid-19 di kerumunan massal akan diberlakukan kembali untuk diambil sampel,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post