Kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Pengungkapan jaringan besar narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh aparat penegak hukum tidak lepas dari Kerjasama dengan UPT Pemasyarakatan di bawah Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Masih adanya fakta narapidana yang mengendalikan narkoba dari balik jeruji penjara membuat sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dengan aparat terus ditingkatkan.
Terbaru, kolaborasi BNNP Kalteng bersama Lapas Palangka Raya membuahkan hasil terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana, melalui jaringan Banjarmasin-Palangka Raya.
Narapidana berinisial SR alias Otong berhasil diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba seberat 50 gram beberapa waktu lalu.
Kalapas Palangka Raya, Chandran lestyono mengatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam membantu pemberantasan narkoba di Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya.
“Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Ditjen Pas Kemenkumham RI tahun 2020 tentang berantas narkoba di lingkungan kantor wilayah dan UPT Pemasyarakatan,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Dalam surat edaran itu, UPT melakukan Langkah deteksi dini sebagai upaya pencegahan dan melakukan sinergitas dengan instansi terkait, untuk mendukung keamanan di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Kesiapan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, salah satunya dengan melakukan kerjasama bersama BNNK Palangka Raya.
“Lapas Palangka Raya terus berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam penjara. Baik melalui pemindaian X-ray maupun pemeriksaan badan dan makanan yang masuk,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, komitmen Lapas dalam pemberantasan narkoba juga ditandai dengan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari aparat penegak hukum jika diduga terdapat narapidana yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 33 tentang tata tertib pengamanan pada Lapas dan Rutan, apabila terjadi gangguan keamanan di luar, maka Lapas akan menindaklanjuti gangguan tersebut. Termasuk dengan mengamankan narapidana yang diduga berpotensi menganggu keamanan.
Baca juga : 2 Orang Terduga Pengedar Narkoba di Katingan Ditangkap, 1 Orang DPO
“Jadi alurnya, setiap informasi yang masuk kita akan tindaklanjuti dengan pencocokan fisik dan identitas narapidana. Kemudian baru dilanjutkan dengan penggeledahan yang dilakukan pegawai Lapas. Jika menemukan hasil segera kita beritahu aparat penegak hukum dan dilanjutkan dengan peminjaman narapidana guna kepentingan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Ciduk Pedagang Akibat Simpan Narkoba
Bahkan, pihaknya akan transparan dalam setiap pengungkapan kasus terlebih untuk membantu aparat dalam pemberantasan narkoba.
“Ditjenpas juga telah meluncurkan portal lapornarkoba.ditjenpas.go.id sebagai wadah laporan masyarakat jika menemukan adanya pegawai maupun narapidana yang menyalahgunakan narkoba. Lapas Palangka Raya siap bersinergi dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post