Kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim pada Kamis, 23 September 2021 sekitar pukul 14.20 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika di Jalan Metro TV, Perumahan Panca Setia, Jalur 1 (satu) Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB. Ketapang, Kotim dengan terduga pelaku berinisial DS (30).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang ini didapati barang bukti berupa 15 (lima blas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,1 (enam koma satu) gram, 1 (satu) Bungkus kotak Rokok Merk Marlboro merah hitam.
Kemudian, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sendok bekas sedotan, 3 (tiga) pak plastic klip, 1 (satu) gunting kecil dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Ungu. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Jum’at (24/9).
Baca Juga : Â Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Penangkapan pelaku tersebut didasari atas laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sebagai pengedar di wilayahnya ini. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti tersebut.
“Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan diakui adalah milik pelaku,”jelasnya.
Baca Juga :Â Antar Nasi Kuning, Malah Ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post